Blandongdiensten

DALAM LINTASAN SEJARAH, ada dua kelompok masyarakat di Jawa yang bisa disebut sebagai “ahli hutan”. Mereka adalah Orang Kalang dan masyarakat Samin. Dua kelompok masyarakat ini hidup di dalam hutan, merawatnya, dan melindungi hutan dari eksploitasi. Tapi tangan kekuasaan ternyata lebih kuat, hutan pun terus diekspolitasi. Dan eksploitasi itu menyisakan sejarah kemiskinan yang hingga kini dipikul masyarakat sekitar hutan.

Dua kelompok masyarakat tersebut memiliki caranya masing-masing untuk menjaga kelestarian hutan. Tapi kolonialisme, kapitalisme, dan keserakahan ekonomi menjadikan hutan jati di Jawa kondisinya sangat memprihatinkan. Eksploitasi hutan jati mencapai puncaknya pada abad ke-19 saat pemerintah Hindia Belanda menerapkan blandongdiensten, yakni sistem kerja paksa menebang dan mengolah kayu jati.

Hutan jati di wilayah Bojonegoro, Tuban, dan Blora menjadi daerah yang terbilang paling parah. Eksploitasi besar-besaran dilakukan sejak masa Deandles yang menerapkan liberalisasi hutan. Kebijakan itu dilanjutkan oleh Rafless hingga De Bosch. Pengerahan tenaga manusia secara besar-besaran untuk menjalankan sistem blandongdiensten membuat hutan jati mengalami penyusutan cukup besar.

Sebuah peraturan hukum pengelolaan hutan di Jawa dan Madura pertama kali dikeluarkan pada tahun 1865 yang dinamakan Boschordonantie voor Java en Madoera 1865 (Undang-Undang Kehutanan untuk Jawa dan Madura 1865) atau dikenal dengan Reglemen Kehutanan. Hutan dibagi menjadi dua, yakni hutan konservasi dan hutan produksi. Dan hutan jati yang banyak berada di karesidenan Rembang ditetapkan sebagai hutan produksi. Eksploitasi besar-besaran pun mulai dilakukan.

Sistem kerja blandong sendiri sebenarnya sudah sejak abad ke-17 dilakukan. Yakni saat VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie) menguasai sebagian daerah pesisir utara pulau Jawa, dan kerja blandong diintensifkan. Terutama di wilayah karesidenan Rembang, dimana Bojonegoro, Tuban, dan Blora masuk di dalamnya. Khusus hutan jati wilayah Blora dan Bojonegoro, menjadi daerah pusat penebangan hutan sejak daerah ini diserahkan oleh Raja Mataram kepada pemerintah kolonial pada awal abad XIX.

Dampak dari sistem blandong tersebut adalah kemiskinan masyarakat wilayah sekitar hutan yang masih bisa dirasakan sampai sekarang. Mereka tidak banyak memiliki akses yang bagus di semua bidang, mulai ekonomi, pendidikan, teknologi dan ilmu pengetahuan. Kemiskinan masyarakat di daerah sekitar hutan sudah dibentuk sejak lama, yakni sejak masa penjajah Belanda. Dan bahkan, masih sulit diputus rantainya sampai saat ini.

Baca Juga:  PGMI UNUGIRI Bojonegoro Gelar FGD VMTS, Siap Bersaing ke Kancah Internasional

Eksploitasi dan Kemiskinan

Pada masa sekarang, blandong diartikan sebagai orang yang melakukan penebangan kayu liar (illegal logging), atau orang-orang yang mencuri kayu hutan. Blandong pun memiliki konotasi negatif karena merujuk pada orang yang melakukan perbuatan kriminal. Namun sebenarnya istilah blandong pada masa lalu adalah buruh penebang kayu hutan yang legal. Mereka adalah masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan dipaksa menjadi buruh penebang kayu jati di tengah hutan. Kehidupan mereka jauh dari standar kesejahteraan.

Studi yang dilakukan Nancy Lee Peluso dengan bukunya berjudul Rich Forests, Poor People; Resource Control and Resistence in Java (University of California Press, 1992) membantu memberi gambaran tentang eksploitasi hutan jati. Pengerahan blandong secara besar-besaran, sebagaimana dicatat oleh Nancy, pada tahun 1865 di distrik Tinawun, Regency Bojonegoro saja ada 500 blandong. Sedang di regency Tuban ada 150 blandong, serta di regency Blora ada 450 blandong. (hal: 57)

Para blandong ini hidup di dalam hutan dalam waktu yang cukup lama dan terpaksa meninggalkan keluarga. Tak jarang para blandong ini sakit kelelahan saat bekerja di hutan dan kemudian meninggal dunia. Sementara keluarga yang ditinggalkan di rumah juga hidup dalam kemelaratan.

Dalam bekerja, mereka dibagi dalam beberapa tim, yang tiap timnya sebanyak 100 hingga 300 orang. Selain menebang kayu, anggota tim juga ada yang bertugas mengangkut kayu yang sudah dipancak ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK). Oleh karena itu, tiap tim juga melibatkan ratusan sapi untuk menarik kayu-kayu tersebut. Sapi pengangkut tersebut sebagian juga disediakan oleh masyarakat sekitar hutan.

Baca Juga:  Masih Tanya Kenapa Ada Kesetaraan Gender untuk Perempuan?

Masa-masa penebangan kayu juga sudah ditentukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Yakni selama delapan bulan mulai April-November. Dalam waktu delapan bulan itulah para blandong berada di hutan bergantian antara satu tim dengan tim lain. Mereka berada di hutan antara 8-15 hari dan kemudian balik ke desa, lalu setelah itu kembali ke hutan lagi. Mereka benar-benar dieksploitasi tenaganya untuk memenuhi ambisi Hindia Belanda yang mengejar keuntungan dari penjualan kayu jati.

Mulai tahun 1865, penebangan kayu tidak hanya didominasi oleh pemerintah Hindia Belanda. Melainkan juga dilakukan oleh perusahaan swasta setelah memenangkan lelang. Seperti tahun 1882, tender dimenangkan oleh J. F. Dijkman atas persil hutan Djatirogo, Tuban. Kontrak itu berdurasi 10 tahun (1 Maret 1882-28 Februari 1892) . Hutan jati seluas 453 hektare itu diperkirakan menghasilkan kayu jati sebanyak 1.311 m3 per tahun dengan sewa kontrak f 10.500 per tahun. Pengusaha ini menggunakan kayu-kayu tersebut sebagai bahan baku pembuatan bantalan rel yang akan dijual kepada Jawatan Kereta Api. (Faisal Rahman Adcha & Artono, Avatara e-Journal volume 1, No 2, Mei 2013).

Di tangan pengusaha swasta ini, blandong juga tak lantas menjadi sejahtera. Jika di bawah pemerintah Hindia Belanda, blandong dibebaskan dari pajak dan kerja paksa lainnya (semisal menanm kopi di masa cultur stelsel), maka di bawah kuasa perusahaan swasta mereka digaji sangat minim yakni 2,8 sen/hari. Gaji sebesar itu tidak mencukupi dengan kebutuhan hidup masa itu. Apalagi, mereka harus berada di hutan dan tak bisa menggarap lahan pertanian dengan baik. Akibatnya angka kemiskinan di daerah sekitar hutan jadi sangat tinggi.

Belum Banyak Berubah

Masyarakat sekitar hutan seperti jatuh tertimpa tangga berkali-kali. Sejarah kemiskinan masyarakat sekitar hutan membentang jauh ke belakang. Dan ironisnya, sampai sekarang pun kantong-kantong kemiskinan berada di desa-desa sekitar hutan. Ini harus diberi garis bawah (dan di-bold) untuk selalu mengingatkan pemerintah daerah tentang kewajiban mensejahterakan masyarakat sekitar hutan.

Baca Juga:  Jurtizen dan Keterampilan Mengelola Informasi  

Kini, ketika sistem blandongdiensten sudah tidak ada, masyarakat dihadapkan pada masuknya investasi dalam rupa lain: minyak bumi. Di Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Blora, beberapa ladang minyak beroperasi di wilayah hutan. Lagi-lagi masyarakat harus dihantamkan pada eksploitasi alam secara besar-besaran. Bedanya, jika dulu eksploitasi hutan, maka sekarang eksploitasi sumber minyak di perut bumi.

Ladang minyak Blok Cepu yang berada di wilayah selatan Bojonegoro (sebagian Blora) berada di kawasan sekitar hutan. Sedang sumur Tiung Biru (TBR) memanfaatkan lahan hutan milik Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan. Ratusan sumur tradisional di Kecamatan Kedewan dan Malo juga berada di kawasan hutan. Dan ini menjadi bukti bahwa hutan jati terus dieksploitasi sejak masa Hindia Belanda hingga sekarang. Dari eksploitasi kayu jati hingga apa yang terkandung di dalam perut bumi: minyak dan gas bumi.

Eksploitasi minyak dan gas bumi telah membawa perubahan besar terhadap ekonomi nasional. Berbagai investasi lain berkembang pesat di Bojonegoro berkat industri ini. Tapi, nyatanya ekonomi masyarakat sekitar hutan masih saja berada di level bawah. Wacana inilah yang perlu terus diproduksi agar menggema dan menjadi pemicu perumusan langkah-langkah strategis multi disiplin untuk pengentasan kemiskinan masyarakat sekitar hutan.

*) Penulis adalah warga Bojonegoro dan studi S-2 Ilmu Komununasi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam versi cetak di Jawa Pos Radar Bojonegoro pada 5 Maret 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *