Story  

Ini Protokol Kegiatan Keagamaan dan Hajatan Sesuai Keputusan Menteri Desa

Ilustrasi sholat/Sumber: Pixabay

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Imigrasi menerbitkan keputusan terkait protokol kesehatan di tingkat masyarakat. Keputusan menteri nomor 63 tahun 2020 ditandatangani tanggal 2 Juli 2020. Ada enam poin penting yang diatur Menteri Desa, yakni pelayanan publik; kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan; kegiatan ibadah; pasar desa; kegiatan padat karya tunai desa; dan tempat wisata.

Salah satu poin yang diatur adalah protokol kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan. Berikut aturan lengkapnya dikutip dari Keputusan Menteri Nomor 63 tahun 2020.

Penyelenggara kegiatan wajib:
a. membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat khusus hadiah dari tamu;
c. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. menyediakan tempat sampah tertutup;
e. menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
f. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
g. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan tamu;
h. mempercepat durasi/ waktu pelaksanaan kegiatan;
i. jamuan makan dalam bentuk boks (menghindari prasmanan);

Baca Juga:  Menjalani Normal Baru di Jakarta

Peserta kegiatan/ tamu wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari penggunaan peralatan makan secara bersamaan;
f. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain;
g. membuang sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

Baca Juga:  Jepang

Protokol Kegiatan Ibadah

Pengurus rumah ibadah wajib:
a. membersihkan rumah ibadah dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menyediakan mikrofon dengan penyangga;
d. melapisi mikrofon dengan tisu dan diganti secara rutin;
e. menyediakan tempat sampah tertutup;
f. memasang tanda jarak fisik minimal l meter;
g. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan jamaah;
i. mempersingkat waktu tanpa mengurangi ketentuan dan kesempurnaan ibadah;
j. mengimbau agar jamaah bersuci sejak dari rumah;
k. mengimbau anak-anak, warga lanjut usia dan warga yang berpenyakit menahun untuk beribadah di rumah;
l. lantai rumah ibadah tidak menggunakan karpet.

Jamaah wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. membawa sajadah/ alas dan perlengkapan ibadah milik sendiri;
e. tidak menyentuh mikrofon;
f. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
g. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainlain;
h. membuang sampah pada tempatnya;
i. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *