Ini Protokol Kesehatan Bagi Penumpang dan Awak Transportasi Umum

Pemerintah mulai menerapkan normal baru dengan melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat, meski tetap dengan aturan ketat sesuai protokol kesehatan. Untuk normal baru, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan keputusan.

Keputusan Menkes tersebut bernomor: HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di Normal Baru atau new normal, Menkes membuat aturan ketat untuk masyarakat di tempat umum dan fasilitas umum. Di keputusan Menkes itu cukup detail mengatur protokol kesehatan di berbagai bidang.

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan normal baru bagi penumpang dan pekerja moda transportasi:

Bagi Penumpang

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah. Jika benar- benar memerlukan transportasi umum, disarankan menggunakan kendaraan yang berpenumpang terbatas seperti taksi, ojek dengan memberikan informasi kepada sopir terlebih dahulu untuk dilakukan upaya pencegahan penularan.
  2. Wajib menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di moda transportasi.
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
  4. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
  6. Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Baca Juga:  Kopyah Kaji Rohmadi

Bagi Awak/Pekerja Pada Moda Transportasi

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
  2. Selalu menggunakan masker dan membawa persediaan masker cadangan, menjaga jarak dengan penumpang/orang lain, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
  3. Lakukan pembersihan dan disinfeksi moda transportasi sebelum dan sesudah bekerja terutama bagian yang banyak disentuh penumpang.
  4. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan penumpang misalnya menggunakan pembatas/partisi (misal flexy glass/plastik/mika) dan lain lain.
  5. Pekerja dan penumpang selalu berpartisipasi aktif saling mengingatkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.
  6. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
  7. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
Baca Juga:  Kearifan Lokal Vs Covid-19

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *