“Sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan”.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan itu di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Berdamai bermakna berdampingan dengan keberadaan virus corona. Artinya, tatanan hidup baru perlu disiapkan sampai ada vaksin virus. Sejak itu perdebatan tentang normal baru atau new normal terus mengemuka di ruang publik.
Lalu, apa yang dimaksud normal baru?
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, menjelaskan normal baru adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, tapi ditambah dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Prinsipnya semua orang harus bisa menyesuaikan dengan pola hidup.
“Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukannya vaksin untuk Covid-19 ini,” kata Wiku sebagaimana dikutip dari Indonesia.go.id
Muncul konsep empat sehat lima sempurna. Gerakan ini tidak sama dengan pola konsumsi makanan yang sudah ada sebelumnya. Ini lebih ditujukan pada pencegahan penularan virus corona. Yakni empat sehat yang dimaksud adalah memakai masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, serta istirahat yang cukup dan tidak panik.
“Tubuh perlu imunitas tinggi. (Jika) imunitas rendah maka diperlukan makan bergizi yang menjadi bagian lima sempurna,” ujar Wiku.
Pemerintah Indonesia kemudian melakukan persiapan-persiapan dan merumuskan skenario penerapan normal baru. Dikutip dari laman Kominfo.go.id, dua program dirancang secara bersamaan, yaitu Exit-Strategy Covid-19 yang dimulai secara bertahap pada setiap fase pembukaan ekonomi dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
“Pemerintah membuat rencana agar kehidupan berangsur-angsur berjalan ke arah normal, sambil memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Data tersebut tentu akan dikoordinasikan dan bermuara di BNPB,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet terkait hal tersebut, Rabu (27/05/2020).
Produktif dan Aman
Kata kunci yang hendak dicapai selama normal baru adalah Produktif dan Aman. Namun, skenario Produktif dan Aman Covid-19 ini hanya bisa dicapai apabila Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat merespons dengan cepat upaya menekan tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19.
Sementara Protokol baru dalam berkegiatan di luar rumah selama normal baru yang akan terus dilanjutkan walaupun PSBB disesuaikan meliputi: (i) Memastikan membersihkan tangan dengan sabun dan air bersih; (ii) Menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah; (iii) Menerapkan physical distancing (1.5-2 m); (iv) Isolasi mandiri jika terpapar kasus positif dan sakit; dan (v) Pengecekan suhu di setiap Gedung.
Normal Baru Diterapkan Bertahap
Dikutip dari laman Kemenkes.go.id, Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto mengatakan pelaksanaan normal baru atau New Normal dilakukan bertahap. Normal baru tidak mungkin dilaksanakan serempak di 514 kabupaten/kota karena permasalahan di masing-masing kabupaten/kota tidak sama.
“Pemerintah telah melakukan kajian komprehensif di semua kabupaten/kota secara terus menerus bersama tim ahli, tim pakar, dan tim dari perguruan tinggi untuk memantau kondisi masing-masing kabupaten/kota ini,” katanya pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (31/52020).
Ia menambahkan bahwa ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan. Di bidang kesehatan aspek epidemiologi menjadi sesuatu yang penting, karena untuk menetapkan New Normal di suatu daerah angka penurunan kasus positif setidaknya mencapai lebih dari 50 persen dari kasus puncak yang pernah dicapai di daerah tersebut dalam 3 minggu berturut-turut.
Selanjutnya, jika di suatu daerah masih terdapat penambahan kasus, maka rata-rata penambahan kasus positifnya harus menurun di bawah 5% dari kasus yang diperiksa. Kemudian dari sistem kesehatan yang perlu dipertimbangkan di antaranya penggunaan tempat tidur ICU dalam dua minggu terakhir dan sistem surveilans kesehatan yang diberlakukan.