Komisi Informasi memiliki tugas menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi; menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Komisi Informasi
1. Pengumuman 27 – 29 Maret 2023
2. Penerimaan Pendaftaran 3 – 17 April 2023
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 26 – 28 April 2023
4. Tes Potensi 3 – 4 Mei 2023
6. Pengumuman Hasil Tes Potensi 9 – 11 Mei 2023
7. Psikotes dan Dinamika Kelompok 5 – 6 Juni 2023
8. Pengumuman Hasil Psikotes dan Dinamika Kelompok 10 – 12 Juni 2023
9. Seleksi Wawancara 13 – 14 Juni 2023
10. Pengumuman Hasil Wawancara
dan Pembuatan Makalah 16 – 18 Juni 2023
11. Pengumpulan Makalah 16 – 22 Juni 2023
11. Pengumuman Hasil Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 2023 – 2027 Akan diumumkan kemudian
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia dengan diutamakan KTP Wilayah Provinsi Jawa Timur, memiliki pengetahuan, pemahaman dan pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik di tingkat regional Jawa Timur;
2. Sehat jiwa dan raga;
3. Memiliki integritas dan tidak tercela;
4. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan 2 penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
5. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
6. Memiliki pengetahuan dan pemahaman bidang keterbukaan informasi publik di tingkat regional Jawa Timur;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;
9. Pelamar berstatus ASN harus mendapatkan ijin resmi dari atasan langsung, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan berkinerja dengan penilaian baik serta
apabila lolos sebagai komisioner bersedia melepaskan hak gajinya selama menjadi anggota KI;
10. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi;
11. Menandatangani pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring 3 April s.d 17 April 2023 melalui laman https://kominfo.jatimprov.go.id/. dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:
1) Formulir pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (Lampiran 1);
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3) Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek;
4) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6;
5) Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (Lampiran 2);
6) Surat keterangan sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekurang-kurangnya dari Polres/Polresta setempat;
8) Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tidak sedang dalam menjalani proses hukum pidana, yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,-;
9) Surat Pernyataan tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- sesuai formulir (Lampiran 3);
10) Surat Pernyataan bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam
Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang ditanda tangani diatas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 4);
11) Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditanda tangani diatas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 5);
12) Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 6).
2. Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang discan dengan format pdf (kecuali foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 5 MB per dokumen
dengan nama file: NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh:KTP_BUDI).
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Berkas administrasi pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
2. Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
3. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://kominfo.jatimprov.go.id/. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi
menjadi tanggung jawab pelamar;
4. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi
yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar;
5. Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/ kelulusan sebagai peserta/pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia;
6. Keputusan Tim Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Periode 2023 – 2027 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai
ketentuan perundang-undangan; dan
7. Dalam membutuhkan penjelasan terkait teknis administratif, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Periode 2023 – 2027 melalui fitur Kontak dalam laman https://kominfo.jatimprov.go.id/ atau di alamat e-mail: [email protected]
Sumber: https://rekrutmenki.jatimprov.go.id/