Dunia jurnalisme adalah dunia yang terus bergerak. Ada banyak kejutan-kejutan yang mengiringi perkembangan dunia pers. Indonsia maupun dunia. Pers kemarin, kini dan masa depan punya tantangan bermacam-macam. Namun pada sisi lain, ada prinsip-prinsip yang tidak akan berubah.
Begini. Pers berawal dari penyebaran informasi yang sederhana dan sebaran yang terbatas. Menggunakan kertas, lalu gelombang radio, dan terus berkembang ke saluran televisi. Pers berkembang lagi seiring perkembangan teknologi internet. Pers siber. Juga dinamai media online.
Akan tetapi, perubahan itu tidak akan mengubah hal-hal prinsipil dalam dunia jurnalistik. Semisal tentang kejujuran, akurasi, dan keberimbangan berita. Hal-hal mendasar itu tidak akan digantikan dengan apapun. Ketika mesin banyak menggantikan pekerjaan jurnalis, setidaknya tiga hal di atas tetap memerlukan sentuhan manusia.
Soal keberimbangan berita sering menjadi masalah. Media kerap dituding kurang berimbang dalam menyajikan berita. Keberimbangan berita ini memang mempunyai wajah berbeda saat diterapkan di media cetak dan media online.
Ada satu pemandangan bagus yang sering saya temui di media cetak Kompas dalam menyajikan berita. Salah satunya saat menyajikan berita tentang dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Koran Kompas edisi Minggu 10 Februari 2019 adalah contoh, yang menurut saya cukup representatif. Kompas menyajikan dua calon dengan ruang/space yang sama. Keduanya mengulas tentang sisi lain Jokowi dan Prabowo. Enak dibaca dan berimbang.
Bagi media online, keberimbangan berita juga harus dilakukan. Dan itu sudah diatur oleh Dewan Pers sebagai pedoman media siber. Pedoman media siber ini selalu ditemukan di laman media online.
Diantaranya berada di poin 2 :
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Artinya, media online sudah mempunyai cara tersendiri bagaimana menyajikan berita berimbang. Sehingga media online mempunyai kewajiban untuk menerapkannya di medianya masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, lebih baik saya sertakan di sebagian aturan media online yang dikeluarkan Dewan Pers, khususnya tentang keberimbangan berita:
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.