Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 20 Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengadakan sosialisasi digital marketing dan perizinan usaha, di Desa Mojorejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Sosialisasi ini ditujukan bagi warga pelaku UMKM di Mojorejo.
Kegiatan ini setelah melihat Desa Mojorejo memiliki UMKM. Sehingga, KKN TK 20 Unigoro berinisiatif melakukan pendampingan pendaftaran NIB (nomor induk berusaha) untuk pelaku UMKM. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu masyarakat Mojorejo mempunyai legalitas usaha secara sah dan dapat memasarkan UMKM secara luas serta digital marketingnya.
Sosialisasi ini terlaksana pada tanggal 29 Juli 2024 dengan mendatangkam narasumber termuka yaitu Reza Anggapratama, S. E, M. M., dosen ekonomi di Universitas Bojonegoro.
“Masalah mendasar pada UMKM yaitu brand, akses, modal, packing, distribusi pasar,” tutur Reza.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masalah mendasar yang sering terjadi dan dialami oleh pelaku UMKM yaitu brand, akses, modal, packing, distribusi pasar. Di mana pelaku UMKM sering kali kurang menguasai hal-hal tersebut sehingga terjadi permasalahan baru yang menghambat proses berjalannya usaha. Lima hal tersebut menjadi unsur penting terkait dengan keberhasilan perluasan usaha sehingga dapat bersaing dengan pangsa pasar yang lebih luas lagi.
Branding produk yang menarik, kata Reza, akan memberikan kesan tersendiri bagi konsumen untuk tergerak membeli produk tersebut. Dengan branding saja tentu tidak cukup, sehingga pelaku usaha membutuhkan unsur lainnya untuk menunjang pendistribusian produk agar dapat menjangkau wilayah yang lebih luas.
Sementara NIB adalah suatu legalitas yang sangat penting karena dengan adanya NIB pelaku UMKM dapat terdaftar legal di pemerintahan. Pelaku UMKM juga dapat memasarkan produksi secara luas. Perluasan pangsa pasar ini akan berdampak baik pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pelaku UMKM itu sendiri karena pendapatan yang diperoleh akan bertambah seiring dengan banyak dikenalnya produk yang berhasil dipromosikan lebih luas.
Di sisi lain, pendaftaran izin usaha menjadi suatu pembuktian akan sebuah produk yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini sejalan dengan upaya perlindungan konsumen sehingga akan berdampak pada peningkatan penjualan produk tersebut.
“NIB penting ya bapak ibu, karena dengan adanya NIB dapat memasarkan produk secara luas. Bapak ibu bisa memasarkan produk sampai luar negri. Jika tidak ada NIB maka akan terbatas kegiatannya, hanya sampai di satu tempat saja” tutur Sutikno selaku Kepala Desa Mojorejo.
Ia pun mendukung adanya pendampingan pendaftaran NIB ini, karena menganggap NIB sangat penting bagi pelaku UMKM Dengan adanya pendampingan ini diharapkan masyarakat pelaku usaha di Desa Mojorejo dapat lebih berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya.