Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB tingkat SMP sudah mulai dilaksanakan. Sistem seleksi PPDB dilaksanakan secara daring penuh (Full Online) dan cukup berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Ini bertujuan mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu keluar rumah untuk mendaftar di sekolah tujuan selama masih diberlakukannya Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Bojonegoro.
PPDB SMP Bojonegoro tahun 2020 dilakukan melalui website https://www.ppdbbojonegoro.net/. “Mari kita awasi dan pantau bersama, agar pelaksanaan PPDB ini berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang sudah ada,” kata Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Dandi Suprayitno sebagaimana dikutip dari laman resmi PPDB online
Proses PPD tingkat SMP ini sudah mulai dibuka secara online pada 8 Juni dan akan berakhir pada 12 Juni 2020. Proses selanjutnya pada tanggal 9 – 13 Juni 2020 akan dilakukan uji coba / simulasi / latihan pendaftaran non zonasi meliputi Jalur Afirmasi , Perpindahan Tugas Orang Tua dan Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan.
Proses dilanjutkan tanggal 17-20 Juni 2020 dilakukan pendaftaran PPDB online tahap 1, yang dilanjutkan verifikasi dan validasi tanggal 17-21 Juni, serta pengumuman pada 22 Juni 2020. Untuk daftar ulang online dijadwalkan pada 6 – 8 Juli 2020.
Prosedur PPDB SMPN Kabupaten Bojonegoro 2020:
Untuk Siswa SD Swasta dan MI yang dimaksud disini adalah Siswa Lulusan SD Swasta dan MI di Kabupaten Bojonegoro yang pihak Sekolahnya TIDAK MENGIRIMKAN Daftar Nominasi Tetap pada tanggal 14 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020 ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Konfirmasikan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah bahwa sudah mengirimkan Data tersebut dan Terverifikasi oleh Koordinator Kecamatan
Calon peserta didik yang berasal dari SD swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI), luar Kabupaten Bojonegoro, dan lulusan tahun sebelumnya:
- Memilih menu pendataan di situs ppdbbojonegoro.net , Menu hanya tersedia pada 9 – 13 Juni 2020
- Mengisi data diri
- Mengisi data alamat
- Mengisi letak titik koordinat tempat tinggal
- Mengunggah file dokumen berupa:
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Ijazah bagi lulusan tahun sebelumnya atau Surat Keterangan Lulus bagi lulusan tahun ini
- Surat keterangan titik koordinat tempat tinggal yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala SD/MI
- Melakukan Pendaftaran dengan memilih jalur pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan
Berkas Pendaftaran
Berkas Pendaftaran ASLI harus di-scan dan diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran file maksimal 200 kBytes (kilo bytes) :
- Jalur Afirmasi
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SD/MI sederajat
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau
- Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) atau Kartu Petani Mandiri (KPM)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SD/MI sederajat
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau
- Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
- Surat Penugasan dari instansi/lembaga pemerintah yang mempekerjakan orang tua terhitung mulai tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan pelaksanaan PPDB tahun 2020
- Jalur Prestasi
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari sekolah SD/MI sederajat
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau
- Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
- Sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerja sama dengan pemerintah
- Jalur Zonasi
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SD/MI sederajat
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau
- Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, atau
- Surat Keterangan perubahan Kartu Keluarga (KK) yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
Info-info lengkap silakan klik di sini