Si N’duk Permudah Pengurusan Data Adminduk Warga Bojonegoro

PERMUDAH ADMINDUK: Kaslan, perangkat Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro menunjukkan KK baru setelah mengurus lewat aplikasi Si 'Nduk/ Sumber: Listiawati

Kondisi pandemi Covid-19, membuat warga terkendala mengurus data administrasi kependudukan, karena larangan berkerumun atau keharusan physical distancing. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro meluncurkan aplikasi Si N’duk (Sistem Informasi Online Dokumen Kependudukan) untuk mengurangi intensitas tatap muka serta memberi kemudahan kepada warga Bojonegoro dalam mengurus data kependudukan.

***

MATA Kaslan menyorot lembaran Kartu Keluarga (KK) Rasimah yang tergeletak di meja kerjanya di ruang pelayanan Balai Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada Senin, 20 Juli 2020 siang. Jemari tangan kanan Kepala Seksi Pelayanan Desa Talok ini memencet keyboard, memasukkan nomor KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rasimah, warganya ke aplikasi Si’Nduk.

Melalui aplikasi Si N’duk, Kaslan hendak menambahkan data satu anggota keluarga baru di KK Rasimah. Lalu memencet sejumlah menu Si’Nduk serta mengisi data. Satu per satu file berkas persyaratan diunggah. Lima menit berselang, proses pengajuan selesai. Tinggal menunggu verifikasi dan pemberitahuan.

Jarum pendek jam menunjuk angka 11. Dua jam berselang, Kaslan menerima notifikasi dari aplikasi Si N’duk, jika KK siap cetak. Dengan kertas HVS A4, Kaslan mencetak KK tersebut. Lantas, dia antar ke rumah Rasimah.

“Proses pengajuan ini kalau internetnya lancar. Cukup 5 menit sudah selesai. Yang lama itu nunggu proses verifikasi, pemberitahuan: data sudah dapat di ambil di kecamatan atau sudah bisa dicetak,” ucap Kaslan sembari menunjukkan KK Rasimah baik yang lama maupun yang baru.

“Tanda tangan di KK yang baru sudah pakai tanda tangan elektronik, sebelumnya KK lamanya Rasimah ini masih tanda tangan manual,” tambahnya sembari tersenyum.

APLIKASI SI ‘NDUK: Aplikasi inovasi Disdukcapil Bojonegoro di tengah pandemi/ Grafis: M Tohir

Kemudahan juga dirasakan Arifiyanto yang juga warga Desa Talok. Dengan aplikasi Si N’duk, proses pengajuan hanya 15 menit. Keesokan harinya, ada pemberitahuan di aplikasi, jika KKnya jadi. “Aplikasinya memudahkan, prosesnya juga tidak lama,” ungkapnya.

Begitu mudahnya. Mengurus perubahan KK tak harus antre di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan Si N’duk, selesai dengan klik dan cetak di rumah saja.

Terhitung sejak pertama kali dirinya menggunakan aplikasi Si N’duk, Kaslan sudah mencetak 15 KK warganya. “Dengan menggunakan Si N’duk, sangat membantu dan memudahkan. Tidak perlu antre. Tidak perlu mengisi blangko secara manual dan bisa melakukan proses pengajuan di rumah. Satu lagi tidak perlu membeli surat pernyataan bermaterai apabila dalam berkas persyaratan menyertakan hal tersebut,” ungkap pria 50 tahun ini.

Si N’duk Lahir di Puncak Pandemi Covid-19

Si ‘Nduk: Tampilan aplikasi Si ‘Nduk yang dibuat oleh Pemkab Bojonegoro di layar ponsel/            Sumber: Listiawati

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro meluncurkan aplikasi Si N’duk pada tahun 2020, ketika pandemi Covid-19 memuncak. Tujuan aplikasi ini mengurangi intensitas tatap muka antara pemohon dan petugas pelayanan serta mempermudah pelayanan administrasi warga Bojonegoro.

Baca Juga:  Sastra Jawa Tak Kan Mati

Hingga kini, lebih dari 10 ribu pengguna aplikasi Si N’duk. Melalui aplikasi ini, masyarakat Bojonegoro bisa melakukan pendaftaran pelayanan administrasi kependudukan secara online. Mulai dari layanan KTP, KK, pindah domisili dan layanan data bermasalah.

“Aplikasi ini mempermudah layanan warga. Orang tidak perlu antre, pemohon bisa melakukan pengajuan dokumen kependudukan di rumah,” kata Joko Setio, Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bojonegoro.

Penggunaan aplikasi Si N’duk sangat simpel. Warga cukup men-download aplikasi ini di Playstore. Kemudian registrasi dengan memasukkan NIK dan No KK. Lalu pemohon memilih layanan yang dibutuhkan. Setelah itu, bisa meng-upload berkas persyaratan pendukung pengurusan dokumen kependudukan di aplikasi Si N’duk ini. Lantas, diproses oleh petugas administrasi kependudukan.

Setelah diproses, maka petugas operator akan memberitahukan status kepengurusan dokumen tersebut lewat aplikasi, seperti dokumen sudah selesai dicetak dan dapat diambil di kecamatan pada tanggal berapa.

Saat pengambilan dokumen kependudukan yang sudah jadi, pemohon menyerahkan berkas fisik persyaratan pengurusan tersebut ke tempat pengambilan dokumen. Bisa di mal pelayanan publik bagian adminduk atau di kecamatan.

Terdapat tiga menu layanan dalam aplikasi tersebut yang meliputi layanan pengajuan akta, layanan KTP, KK, pindah domisili dan layanan data bermasalah.

Menu Si ‘Nduk: Tampilan menu aplikasi Si ‘Nduk yang memudahkan masyarakat mengurus adminduk/ Sumber: Listiawati

Apabila mengklik menu layanan Akta akan ditampilkan jenis-jenis Akta yang dapat diurus. Yaitu: akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta perubahan nama, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, akta pengangkatan anak, akta perubahan nama, akta perubahan status kewarganegaraan, perubahan/pembatalan akta, duplikat atau salinan akta.

Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi tentang aplikasi ini. Baik melalui media, radio dan datang ke kecamatan-kecamatan, dimana pihak kecamatan itu mengundang perangkat desa.

“Semua layanan Adminduk sudah bisa menggunakan aplikasi ini. Seluruh kecamatan di Bojonegoro juga sudah menggunakan Si N’duk. Kami memberikan brosurnya di setiap kecamatan,” ujar Joko Setio.

Si N’duk Mendukung Program Pengentasan Kemiskinan di Bojonegoro

Angka kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2020 sekitar 161.000 orang atau 12, 87% dari jumlah penduduk. Berdasarkan data Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), jumlah warga desa miskin ekstrem di Bojonegoro sebanyak 96.837 orang dengan 36.158 keluarga yang tersebar di 418 desa. Kementerian PDTT memilih Kabupaten Bojonegoro sebagai proyek percontohan penanganan kemiskinan ekstrem nasional.

Baca Juga:  Calon Sarjana, Petani, Ini, Itu dan Air Mendidih

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempunyai banyak program pengentasan kemiskinan. Di antaranya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) daerah yang menyasar 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rantang Kasih Moe dengan sasaran 3.630 lansia, santunan duka dengan 9.100 penerima, program Aladin (atap, lantai, dan dinding) sebanyak 3.372 unit. Dan bansos yatim sebanyak 7.288 anak.

Agar program dan kebijakan pemerintah dalam hal penanggulangan kemiskinan bisa berjalan dengan baik, tepat sasaran, maka dibutuhkan data kemiskinan yang benar dan berkualitas, yang sering di-update.

Si N’duk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan warga secara tidak langsung membantu adanya ketersediaan data kemiskinan yang benar dan berkualitas. Agar tidak ada kasus orang tidak masuk data kemiskinan karena terkendala administrasi kependudukan.

“Dalam penanggulangan kemiskinan dibutuhkan salah satunya adalah ketersediaan data kemiskinan yang benar dan berkualitas. Data yang benar artinya valid, sesuai dengan realitas di lapangan dan sesuai variabel dan indikator kemiskinan,” kata AW Saiful Huda, peneliti Poverty Resource Center Initiative (PRCI).

Sedangkan yang dimaksud berkualitas adalah data kemiskinan yang selalu di-update dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Untuk mendapatkan data kemiskinan yang benar dan berkualitas salah satu yang paling penting adalah data awal dari kependudukan.

“Data yang terus ter-update itu agar datanya tidak terlambat. Supaya tidak ada program-program kemiskinan tidak tepat sasaran karena kondisinya sudah berubah tapi datanya masih pakai data lama” imbuh laki-laki yang akrab disapa AW tersebut.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Miftahul Huda, menegaskan pentingnya administrasi kependudukan bagi warga. “Administrasi kependudukan sangat penting karena semua urusan dengan administrasi pemerintahan menggunakan NIK,” ungkapnya.

Regulasi kependudukan ini diatur dalam UU No 24 Th 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal 1 disebutkan: Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Aplikasi Masih Sering Error

TANGGAPAN WARGA: Aplikasi Si ‘Nduk masih perlu peningkatan kualitas. Karena sering error/ Sumber: Listiawati

Sudah banyak warga yang merasakan manfaat dari aplikasi Si N’duk. Namun, tak sedikit yang mengeluhkannya. Yuli Wijayanti misalnya. Warga desa Dander RT 10 RW 01 kecamatan Dander ini pernah mencoba menggunakan aplikasi Si N’duk untuk pengajuan perubahan NIK. Tapi prosesnya lama. Servernya error. Dia menunggu sampai 3 hari, baru terkoneksi, tapi server tetap error. Akhirnya, dia memutuskan mengurusnya secara manual pergi ke kantor Disdukcapil Bojonegoro. “Sampai sana ternyata beberapa menit sudah beres,” katanya.

Baca Juga:  Kecemasan Kolektif dan Nasionalisme Kita

Di Google Playstore, aplikasi Si N’duk mendapat rating 2,4. Bisa dibilang buruk. Banyak ditemukan ulasan dari warga yang mengeluhkan masalah atau kendala yang dialami dalam menggunakan aplikasi ini. Seperti aplikasi tidak bisa dibuka, pengajuan gagal, verifikasinya lama, servernya error dan sebagainya.

Pemilik nama akun Lailatul Fitriyani misalnya, dalam ulasan aplikasi tersebut menuliskan sudah lebih dari 10 hari menunggu verifikasi. “Hemm, saya sudah lebih dari 10 hari status menunggu verifikasi terus kapan selesainya. Mohon ya min kalo memang gak bisa disertakan juga alasanya. Sebenarnya saya berharap besar sama aplikasi ini, jadi gak perlu antre lama di kecamatan, soalnya punya bayi juga. Eh, malah begini. Sib nasib,” tulisnya dalam kolom ulasan aplikasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut pihak Disdukcapil mengatakan, apabila server error, tidak bisa dibuka, kemungkinan masalah internetnya. Sedangkan internet khusus SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ini, Disdukcapil harus menggunakan server Kominfo Kabupaten Bojonegoro, tidak boleh yang lain.

“Kalau internet lancar otomatis tidak ada kendala. Kalau dari kami servernya selalu menyala. Kemungkinan kalau ada orang tidak bisa mengakses, gangguan internetnya juga internet kami yang tidak bisa keluar, ” jelas Joko Setio, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil ini.

Dia menjanjikan, pihaknya akan melakukan perbaikan pelayanan. “Insya Allah tahun depan kita kerahkan apa yang kurang. Karena tahun ini kami sibuk melakukan perekaman di sekolahan dan permohonan jemput bola,” pungkasnya.

Pemanfaatan Aplikasi Si N’duk ini memudahkan setiap warga Bojonegoro mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan ekonomis serta efisien. Namun, dibutuhkan upaya yang sangat serius agar bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Tantangan ke depan adalah bagaimana Pemkab Bojonegoro mengoptimalkan Si’Nduk sebagai aplikasi yang lebih friendly, baik dan aksesibel. Juga perlu adanya insfrastruktur fasilitas WIFI atau jaringan internet secara merata di Kabupaten Bojonegoro, terutama daerah yang termarjinalkan, seperti daerah-daerah yang jauh dari pusat pelayanan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *